Batalkan Revisi UU Pilkada, Berikut Penjelasan Dasco

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Yustinus Patris Paat/Beritasatu)
banner 120x600

JAKARTA, LENSAJURNAL.id DPR batalkan pengesahan revisi undang-undang Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan utamanya karena waktunya tidak memungkinkan lagi melakukan rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada tersebut.

“Itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga kami merasa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku,” ujar Dasco dalam konferensi pers di gedung parlemen, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Ia menjelaskan, rapat paripurna DPR selalu dilakukan pada Selasa atau Kamis dalam satu pekan. Jika DPR kembali melakukan rapat paripurna terdekat, kata dia, akan jatuh pada Selasa pekan depan, 27 Agustus 2024.

Olehanya, hal itu tidak mungkin dilakukan karena 27 Agustus sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” tegasnya.

Dasco juga membantah, bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada disebabkan karena eskalasi massa penolak makin meningkat.

“Hal itu karena DPR patuh pada aturan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, kata Dasco, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, belum ada massa yang menggelar aksi penolakan revisi UU Pilkada.

“Kalau tadi anda monitor bahwa tidak di jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu pukul 10.00 pagi pukul 10.00 pagi itu belum ada massa. Masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun,” pungkas Dasco.

Sebelumnya, DPR memutuskan menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna tersebut ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Dasco mengatakan, rapat pengambilan keputusan seperti rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Dari total 560 anggota DPR, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota.

“Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi,” tandas Dasco.

Dasco belum dapat memastikan jadwal rapat paripurna berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dasco hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

“Kalau sidang hari ini, ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” pungkas Dasco.

Hanya saja, Dasco tidak menerangkan secara detail rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah berikutnya untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Diketahui, hari ini, DPR berencana mengesahkan RUU Pilkada yang mengatur dua hal penting, yakni usia minimal cagub-cawagub 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah partai politik khususnya partai politik non parlemen.

Revisi UU Pilkada terkait dengan jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka KPU seluruh Indonesia pada 27 Agustus 2024.

Artikel ini telah tayang di beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *