DPR dan Pemerintah Sepakat Patuhi Putusan MK

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist
banner 120x600

JAKARTA, LENSAJURNAL.id DPR RI dan pemerintah sepakat patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan KPU (PKPU), pemerintah dan DPR akan mengakomodasi putusan MK pada rapat konsultasi yang akan digelar pekan depan.

Hal ini ditegaskan wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024) DPR RI kata Dasco, telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah dalam hal ini Mendteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait Pilkada.

“Saya tegaskan bahwa pemerintah maupun DPR akan menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah rapat konsolidasi pada hari Senin (26/8),” kata Dasco, Jumat (23/8/2024).

Ia menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU.

Meski telah bersepakat, dia menyebut rapat konsultasi itu digelar sebagai mekanisme tahapan formal yang memang harus dilalui agar PKPU sah.

“Putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada pada Kamis (22/8) batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Artikel ini telah tayang di suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *