Demi Upah 15 juta, Pria di Palu Nekat Bawa 15 Kg Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dari kurir berinisial IL (33) di Kota Palu, Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WITA. (dok. Humas Polda Sulteng)
banner 120x600

PALU Pria berinisial IL (33) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi saat membawa tas berisi 15 kilogram narkotika jenis sabu. Pelaku nekat membawa barang haram tersebut karena tergiur upah sebesar Rp15 juta.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Pribadi mengatakan pelaku ditangkap di Jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WITA. Dia menyebut pelaku dalam kasus ini berperan sebagai kurir sabu.

“Pelaku berperan sebagai penjemput atau kurir narkotika jenis sabu,” terangnya.

Pribadi melanjutkan, sabu tersebut awalnya dijemput pelaku di Kecamatan Tawaeli untuk dibawa ke Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Pelaku menjalankan aksinya berdasarkan perintah dari warga berinisial I.

“IL atas perintah dan petunjuk I untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya. Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu,” bebernya.

Pribadi menuturkan pelaku mau membawa barang haram tersebut karena tergiur upah Rp15 juta yang dijanjikan I. Saat ini, kata Pribadi, pelaku I masih dalam pengejaran.

“IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli. (Pelaku) I masih dalam pencarian,” sebutnya.

Ia menambahkan pihaknya turut menyita barang bukti berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

“Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 kg, kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” ujar Pribadi.

Pribadi menambahkan saat ini pelaku IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulteng. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *