Berkas Perkara Kasus Bripka H Dilimpahkan ke Kejari Parimo

Kantor Kejaksaan Negeri Parigi. (Foto: Ist)
banner 120x600

PALU, lensajurnal.id Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melimpahkan berkas perkara kasus penembakan Erfaldi alias Aldi (21), seorang pendemo menolak tambang yang diduga kuat dilakukan Bripka H kepada pihak Kejaksaan t (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (11/4).

Kasus Bripka H, personel Polres Parimo, pimpinan AKBP Yudy Arto Wiyono, sebelumnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, tahap I merupakan tahapan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas perkara tersebut sebagaimana surat Ditreskrimum Polda Sulteng Nomor: BP/27/IV/2022/Ditreskrimum ter tanggal 7 April 2022.

“Hari ini pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik yang diterima oleh staf Kejari Parimo,” ujar Didik dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa, apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21 (P.21) atau masih ada yang perlu ditambahkan, baik syarat formil maupun materilnya.

Diketahui Bripka H merupakan terduga pelaku penembakan korban Erfaldi alias Aldi, seorang pendemo menolak tambang di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo pada 12 Februari 2022.

Ketika itu, aparat Kepolisian dipimpin langsung Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono.

Akibat tembakan pistol yang digunakan Bripka H, korban Erfaldi alias Aldi pun meregang nyawa.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pun menetapkan Bripka H sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Erfaldi alias Aldi.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *