Palu  

Polda Sulteng Ungkap Praktek Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Empat orang terduga pelaku prostitusi online, yang berhasil diamankan oleh Polda Sulteng, Kamis (25/3). (Foto: Humas Polda Sulteng)
banner 120x600

PALU, lensajurnal.id Operasi Pekat Tinombala yang dilaksanakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran selama 14 hari, terhitung sejak 21 Maret 2022, berhasil mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Kota Palu.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam prostitusi online,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, melalui siaran persnya, Jum’at, 25 Maret.

Dia mengatakan, pada Kamis malam, 24 Maret, polisi melaksanakan Operasi Pekat Tinombala dengan memeriksa dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring sebanyak 13 orang, terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita. Dari ke 13 orang yang diamankan itu, dua diantaranya masih dibawah umur.

Ia menyebutkan, dua lokasi berbeda itu, yakni salah satu hotel di Jalan S. Parman dan homestay yang terletak di Jalan Mataram Palu.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang pria dan empat wanita yang diantaranya masih dibawah umur.

Sedangkan di lokasi kedua, polisi mengamankan pasangan pria dan wanita yang bukan muhrim, masih dibawah umur.

Selanjutnya ke 13 orang tersebut dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, empat orang berinisial R (24), J (22), MA (22), dan KS (29) ditetapkan sebagai terduga pelaku dan telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng.

Sementara itu, anak dibawah umur berinisial J (16) dan K (15) warga Kota Palu telah dikembalikan ke orang tuanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima buah handphone (HP) berbagai merek, uang tunai Rp500 ribu, dan beberapa pakaian dalam milik terduga pelaku maupun korban.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku R, J dan MA dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.

Begitu pula dengan terduga pelaku KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.

“Operasi Pekat Tinombala ini dilaksanakan untuk menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Sasarannya pencurian dan kekerasan (curas) seperti jambret, peredaran minuman keras (miras), narkoba, prostitusi, premanisme, dan perjudian,” pungkasnya.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *