Jelang Pilkada, Bawaslu Buol Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Buol ajak masyarakat untuk bersama mengawasi netralitas ASN dan kepala desa jelang Pemilukada Serentak 2024. Foto: Diskominfo Buol
banner 120x600

BUOL, LENSAJURNAL.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat di wilayah itu untuk bersama mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, baik menjelang maupun pada saat Pemilukada Serentak 2024.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Buol, Ismajaya menegaskan, pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa.

“Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh tanpa dukungan masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi ASN dan kepala desa yang memiliki otoritas dalam pelayanan publik,” ujar Ismajaya pada sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa pada Pemilukada 2024, di Hotel Surya Wisata Buol, Sabtu (28/9/2024).

Sebelumnya Ismajaya mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut yaitu untuk mengingatkan pentingnya netralitas ASN serta kepala desa dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.

“Hingga saat ini kami terus memantau penggunaan media sosial oleh ASN, untuk memastikan mereka tidak melanggar aturan kampanye. ASN yang diduga melanggar akan dipanggil oleh Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara dikesempatan yang sama, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Buol, Lani Irawati menekankan, bahwa ASN di Kabupaten Buol harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Ia juga mengingatkan tentang sanksi tegas yang akan diberikan bagi ASN jika melanggar aturan netralitas.

“Netralitas ASN adalah komitmen moral dan hukum yang harus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik,” tegasnya.

Senada, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buol, Abdul Yani Saad juga menyampaikan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik. Sebagaimana hal itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala desa harus netral dan tidak memihak untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Laporan : Irfan Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *