Diisukan Bertemu Jokowi Sebelum Batalkan Revisi UU Pilkada, Dasco: Saya tidak ke Istana

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. (Antara/Antara)
banner 120x600

JAKARTA, LENSAJURNAL.id DPR batalkan pengesahan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah atau UU Pilkada yang dijadwalkan hari ini di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), hal itu diisukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dirinya tidak bertemu Presiden Jokowi sebelum memutuskan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada atas arahan Presiden Jokowi.

“Saya tidak ke sana (Istana), tidak ketemu Pak Jokowi. Boleh dicek sumber-sumber wartawan di sana, tidak ada urgensinya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga membantah pembatalan pengesahan tersebut karena adanya desakan massa aksi penolakan revisi UU Pilkada yang mengepung gedung DPR. Menurut dia, alasan utamanya karena terkendala aturan teknis soal peserta rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum.

“Kalau tadi anda monitor tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu pukul 10.00 WIB pagi belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun. Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR sehingga setelah ditunda 30 menit dari pukul 9.30 WIB sampai 10.00 WIB dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan (masih tidak kuorum) sehingga kita tidak bisa melaksanakan,” terang Dasco.

DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Dengan pembatalan ini, maka aturan pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan MK.

Pertama, soal usia minimal cagub-cawagub maju Pilkada. MK dalam putusan No.70/PUU-XXII/2024 menyebutkan, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Kedua, soal syarat pengusung pasangan calon kepala daerah oleh partai politik pada pilkada. MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah Pasal 40 ayat (1) menjadi berikut ini:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Artikel ini telah tayang di beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *