Ramai Unggahan Gambar Garuda Berlatar Biru, Berikut Maknanya

Peringatan Darurat menampilkan Garuda Biru. (Foto: Ist)
banner 120x600

JAKARTA, LENSAJURNAL.id Ramai di media sosial ungahan gambar Garuda berlatar biru dengan teks “Peringatan Darurat” pada Rabu (21/8/2024). Gambar ini merupakan bentuk protes terhadap DPR yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.

Namun, Baleg DPR justru mengesahkan draf Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak mematuhi putusan MK itu.

Gambar Garuda biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” ini dianggap sebagai simbol perlawanan sipil dan peringatan kepada pemerintah atas situasi yang sedang berkembang.

Sejumlah akun di media sosial menggambarkan situasi ini sebagai “anomali” yang perlu diwaspadai oleh seluruh warga negara Indonesia.

“Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis unggahan dengan latar biru selain gambar Garuda.

Tak hanya itu, komunitas dan kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak begitu terlihat dalam ranah politik kini mulai bersuara. Salah satu akun komunitas sepak bola, Brajamusti Gadjah Mada, ikut mengunggah gambar tersebut dengan pesan kuat yang menyuarakan tanggung jawab sebagai warga negara.

“Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pencinta klub sepak bola ini untuk berbicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini,” tulis akun @Brajagama_.

Tampak akun media sosial milik Najwa Shihab, politikus Wanda Hamidah, hingga komedian Pandji Pragiwaksono mengunggah gambar Garuda Biru itu.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai kesepakatan Panja Revisi UU Pilkada janggal. Salah satu yang disoroti terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan kursi 20% atau 25% perolehan suara dalam pileg di daerah.

Dia menyebut, kesepakatan itu tak mematuhi putusan MK.

“Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Anggota Komisi I DPR ini mengkritik pimpinan rapat mengambil keputusan tanpa mendengar pendapat fraksi.

“Iya, itu hanya satset ketok aja begitu ya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di inews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *