PARIGI MOUTONG, LENSAJURNAL.id – Sebanyak 218 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
“Pengurangan masa tahanan ini diberikam hanya kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” kata Kepala Lapas Kelas III Parigi Didik Niryanto, Sabtu (17/8/2024).
Didik menyebut adapun jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Parigi sebanyak 353 orang, terdiri dari Narapidana 275 orang dan tahanan 78 orang. Dari total keseluruhan itu yang hanya mendapatkan remisi berjumlah 218 orang.
Ia juga merincikan dari 218 itu, terdapat 36 orang yang menerima remisi 1 bulan, 52 orang remisi 2 bulan dan 69 orang remisi 3 bulan.
Selain itu 35 orang remisi 4 bulan, 25 orang remisi 5 bulan dan 1 orang remisi 6 bulan.
“Tentunya ini bisa menjadi pendorong bagi warga binaan untuk bisa menjalankan masa pidananya untuk lebih baik lagi. Dan diharapkan dengan adanya remisi ini mereka akan keluar menjadi manusia-manusia yang berguna dan bisa kembali ke masyarakat untuk ikut membangun dan menjadi warga negara yang baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, untuk rincian kasus yang mendapatkan remisi masih didominasi Narkotika sebanyak 75 orang. Kemudian untuk narkotika pidana yang di bawah 5 tahun ada 11 orang.
Sedangkan untuk kasus perlindungan anak yang mendapatkan remisi ada 66 orang dan kasus pencurian ada 33 orang.
Sementara untuk kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi ada 6 orang, penganiayaan 5 orang, penggelapan 4 orang, KDRT 3 orang, pelanggaran lalu lintas 3 orang, penipuan 2 orang, perampokan 2 orang, tindakan pidana kesehatan 2 orang, pidana pembunuhan 2 orang, pidana pencabulan 1 orang dan pidana pemerkosaan 1 orang. Kemudian untuk ITE 1 orang.
“Untuk remisi langsung bebas di tahun ini tidak ada satupun yang mendapatkan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan adapun sejumlah warga binaan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan masa tahanan dijalaninya belum sampai 6 bulan. Jadi kurang dari itu belum bisa mendapatkan remisi.
“Perlu diketahui kapasitas Lapas Kelas III Parigi standarnya 150 orang. Sehingga dengan jumlah tahanan sebanyak 353 orang sudah sangat over load (kelebihan muatan),” pungkasnya. (Istanto)