Kasus Penipuan Lahan di Morowali Utara Naik ke Tahap Penyidikan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. Foto: Istimewa
banner 120x600

PALU, Lensa Jurnal Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan kasus penipuan sewa lawan yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah akan naik ketahap penyidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (8/8/2024).

Ia menjelaskan, PT Hastari Nawasena Energi atau HNE yang merupakan pelapor diketahui sebulumnya akan melakukan investasi pertambangan batu di wilayah Kabupaten Morowali Utara namun diduga tertipu dengan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Peristiwa yang terjadi pada Maret 2023 lalu di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut ini, selanjutnya dilaporkan oleh pihak PT HNE di Polda Sulteng, dengan registrasi LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.

Kasus ini kata dia, bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan saudara ASP. Dalam kesempatan itu, ASP menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani seluas 50 hektar dengan bukti 27 Examplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp1,5 miliar,” jelas AKBP Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, dalam perkembangannya diketahui lahan dimaksud ternyata sudah bersertifikat, dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di desa setempat.

“Adapun lahan yang di klaim saudara ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta,” ungkap AKBP Sugeng.

Sugeng mengatakan, dalam proses penyelidikan yang kemudian segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

“Untuk diketahui pihak PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Sehingga perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Laporan : Abd. latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *