Sosialisasi Paslon Bupati, KPU: Program Kerja Harus Sesuai RPJPD 

banner 120x600

PARIGI MOUTONG, Lensa JurnalPenyusunan visi misi dan program kerja pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 harus sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD.

Hal ini diungkapkan setua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ariyana pada sosialisasi penyusunan visi misi Paslon Bupati yang di gelar di Hotel Anutapura, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Jumat (26/7/2024).

Ariyana menuturkan, sosialiasi tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Kemudian, sosialisasi PKPU Nomor : 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat (1) huruf b, dan pasal 102 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa, pasangan calon wajib menyampaikan visi misi yang disusun berdasarkan RPJPD Kabupaten secara lisan maupun secara tertulis kepada masyarakat.

Pasangan calon juga kata dia, berhak mendapat informasi atau data sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

“Jadi, kegiatan ini kami laksanakan sebagai pemenuhan. Agar bakal calon Bupati yang akan mendafatrkan diri pada 27-29 Agustus 2024, dapat menyusun visi misinya sesuai RPJPD,” ujarnya.

Selain itu, Ariyana juga menyampaikan bahwa pihaknya baru saja selesai meksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di daerah itu.

“Kami melaksanakan Coklit dengan jumlah Pantarlih sebanyak 1.301 orang yang tersebar di 748 TPS di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *