Abaikan Permenpan, Tiga Plt di Parigi Moutong Jabat Lebih Enam Bulan

Ilustrasi
banner 120x600

PARIGI MOUTONG Pejabat pelaksana tugas (Plt) ditiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah menjabat lebih dari enam bulan.

Diketahui Plt yang mengisi posisi jabatan Kepala OPD melebihi waktu yang ditentukan di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditempati Plt, sejak Aminudin dilantik menjabat Staf Ahli pada penghujung tahun 2022.

Kemudian Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata yang ditempati Plt, sejak Mawardin dilantik sebagai Staf Ahli pada 9 Oktober 2023.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan yang juga ditempati Plt, sejak Elen Ludya Nelwan dilantik sebagai Kepala DP3AP2KB pada 3 Oktober 2023.

Padahal dalam peraturan menteri aparatur negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian pimpinan tinggi, baik utama, pratama, dan madya, menyebutkan posisi Plt maksimal hanya enam bulan lamanya.

Dalam peraturan itu pun dijelaskan posisi Plt tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara.

Dengan artian, Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis, yang dapat berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Namun, tidak demikian yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong masih terdapat sejumlah Plt yang mengisi posisi jabatan Kepala OPD lebih dari enam bulan.

Berkaitan dengan hal itu, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan resmi keterangan terkait jabatan Plt yang melebihi batas waktu yang ditentukan.

Pihak BKPSD terkesan hanya saling melempar tangungjawab, tidak memberikan penjelasan detail soal jabatan Plt yang jelas-jelas berbenturan langsung dengan Permenpan Nomor 13 tahun 2014.

Kepala BKPSD, Mahmud Tandju saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk bertemu langsung atau berkoordinasi langsung dengan sekretarisnya sebeb, dirinya masih berada diluar kota.

“Maaf ya, saya lagi di pesawat. Kalau terkait kepegawaian bisa langsung ke sekretaris badan (sekban),” kata Mahmud Tadju melaluai pesan WhatsAppnya, Rabu, 3 Juli 2024.

Sementara, Sekban BKPSD, Aktorismo Kay saat di konfirmasi via telpon, justru kembali mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada unsur pimpinan dalam hal ini Kepala Badan (Kaban) BKPSD.

Usai dijelaksan bahwa Kaban BKPSDM (Mahmud Tadju) mengarahkan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada dirinya iapun meminta waktu untuk menkonfirmasikan persoalan itu kepada Kabanya.

“Saya konfirmasi dulu ke Pak Kaban, nanti saya hubungi kembali,” pungkasnya.

Laporan: Wahab Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *