Kabupaten Balut dan Morut Alami Kenaikan Angka Kemiskinan Esktrem

Wakil Gubernur Sulteng, Ma'mun Amir. (dok. Ist)
banner 120x600

PALU Wakil Gubernur Ma’mun Amir mengatakan, berdasarkan surat Kemenko PMK per 26 Februari 2024, ada dua kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami kenaikan angka kemiskinan ekstrem di tahun 2023.

Dua kabupaten tersebut yakni Banggai Kepulauan (2022) sebesar 1.34 persen meningkat menjadi 1.87 persen ditahun 2023 dan Morowali Utara (2022) sebesar 3.04 persen meningkat menjadi 3.38 ditahun 2023.

“Sementara di surat yang sama juga, terdapat empat daerah yang mengalami penurunan kemiskinan ekstrem dan telah mencapai target nasional. Selain itu tujuh lainnya, juga mengalami penurunan angka kemiskinan ekstrem,” kata Ma’mun di Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis, 13 Juni 2024.

Ma’mun mengungkapkan, empat daerah yang mengalami penurunan kemiskinan ekstrem dan telah mencapai target nasional tersebut yaitu Banggai (2022) sebesar 5.061 jiwa atau 1.44 persen menurun menjadi 0 persen (2023), Buol (2022) sebesar 1.24 persen menurun 0.52 persen (2023), Kota Palu (2022) sebesar 1.63 persen menurun 0.58 persen (2023), serta Morowali 3.24 persen (2022) menurun 0.73 persen (2024).

Sementara tujuh kabupaten lainnya berdasarkan estimasi tingkat dan jumlah penduduk miskin ekstrem yang mengalami penurunan pada tahun 2023, diantaranya Poso 1.80 persen, Donggala 1.94 persen, Tolitoli 1.14 persen, Tojo Una-Una 1.31 persen, Banggai Laut 1.67 persen, Sigi 2.07 persen dan Parigi Moutong 2.41 persen.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh kabupaten dan kota agar segera berkoordinasi dengan pihak swasta dalam pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), guna mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan,” tegas Ma’mun.

Sebelumnya Wakil Gubernur Ma’mun Amir mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen ditahun 2024.
Ia pun menjelasakan, dalam upaya percepatan penurunan dan penghapusan angka kemiskinan ekstrem, terdapat tiga indikator yang digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah.

Tiga indikator itu diantaranya realisasi belanja pendanaan kemiskinan ekstrem, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan, verifikasi, dan pelaporan data pelaksanaan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.

“Olehnya saya berharap kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk terus bersinergi dalam mengintervensi program serta kegiatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah,” pesannya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *