Gubernur Rusdy Targetkan EPPD Pemprov di 2025 Masuk 5 Besar Nasional

Rusdy Mastura saat menghadiri kegiatan optimalisasi dan tata kelola penyusunan LPPD Provinsi Sulteng, yang diinisiasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah diruang Pogombo Kantor Gubernur, pada Selasa (11/6/2024). (Foto. Humas Pemprov Sulteng)
banner 120x600

PALU Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menargetkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) untuk tahun 2025, masuk lima besar secara Nasional.

Rusdy Mastura mengungkapkan hal itu saat menghadiri kegiatan optimalisasi dan tata kelola Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Sulteng, yang diinisiasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah diruang Pogombo Kantor Gubernur, pada Selasa (11/6/2024).

“Target tersebut bisa tercapai, karena Sulawesi Tengah secara makro terus menunjukkan kinerja positif dan diakui pemerintah pusat melalui K/L terkait,” ujar Gubernur Rusdy.

Ia menjelaskan, bahwa ekonomi Sulawesi Tengah untuk tahun 2023 tumbuh sebesar 11,91 persen berada di atas rata-rata Nasional yakni 5,05 persen.

Sementara indeks pembangunan manusia (IPM) Provinsi Sulteng juga mengalami peningkatan dari 70,54 poin (2022) menjadi 71,66 poin (2023). Sedangkan untuk hasil upaya menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) dari 3,75 persen (2022) menjadi 2,95 persen (2023), dan angka kemiskinan ekstrem dari 3,02 persen (2022) menjadi 1,44 persen (2023).

Di sektor pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Sulteng mengalami lompatan yang sangat signifikan dari Rp900 miliar menjadi Rp2,059 triliun per Maret 2024.

Selain itu, realisasi investasi juga mengalami peningkatan yakni sebesar Rp111,98 triliun (2023). Sehingga hasil ini melebihi target yang diberikan sebesar Rp111,68 triliun.

Gubernur juga menyebut, bahwa saat ini Pemprov Sulteng terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan menuju good governance dan clear government serta bercita-cita memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di berbagai sektor, dengan prinsip efektif dan efisien sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Saya menekankan agar perangkat daerah serius melakukan perbaikan dengan memperhatikan validitas dan akuntabilitas data, agar masyarakat bisa merasakan hasil kinerja pemerintah daerah guna mewujudkan Sulawesi Tengah yang lebih Sejahtera dan Maju,” jelasnya.

Sementara dikesempatan yang sama, Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda menuturkan, LPPD merupakan laporan wajib yang setiap tahunnya harus diserahkan oleh seluruh kepala daerah.

“Untuk hasil EPPD Provinsi Sulteng sepanjang tiga tahun terakhir mengalami kenaikan, dari peringkat ke 29 mencapai peringkat ke 15 secara Nasional,” ungkap Imelda.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *