PARIGI MOUTONG, Lensa Jurnal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan membayarkan santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan AdHoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Setidaknya ada 177 data penyelenggara masuk rumah sakit, mulai dari yang sakit, kecelakaan hingga meninggal dunia. Namun yang menjadi prioritas pembayaran adalah kecelakaan hingga meninggal dunia,” ujar Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif Syawalani, Senin, 25 Maret 2024.
Menurutnya, pemberian santunan ini tidak serta merta diberikan atas dasar informasi kecelakaan kerja tanpa adanya laporan yang berbentuk dokumen kronologis yang dibuat oleh penyelenggara dan difasilitasi oleh ketua KPPS atau ketua PPS.
“Kronologis kecelakaan tersebut bukan kami yang buat, tetapi penyelenggara itulah yang membuatnya sesuai dengan kronologis kecelakaan kerja. Dasar itulah yang akan diverifikasi oleh KPU,” terangnya.
Sementara untuk pembayaran santunannya, kata ia, tinggal menunggu hasil verifikasi dan menyesuaikan dengan plafon anggaran.
“Plafon anggaran santunan yang disediakan untuk Kabupaten Parigi Moutong sekitar Rp100 juta lebih, namun yang tersedia tinggal Rp36 juta. Karena sebelumnya sudah dialokasikan bagi dua penyelenggara yang meninggal dunia dan yang mengalami kecelakaan sebelum Pemilu,” tutupnya.
Laporan : abd latif