Kades Wanagading Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (dok. Humas Polda Sulteng)
banner 120x600

PALU, Lensa Jurnal Oknum Kepalas Desa (Kades) Wanagading, kecamatan Bolano Lambunu, kabupaten Parigi Moutong ditetapkan tersangka oleh penyidik penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah, Senin, 26 Februari 2024.

“Satu lagi kasus tindak pidana Pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas OMB Tinombala menjelaskan, peristiwa tindak pidana Pemilu terjadi dalam masa kampanye yakni 13 hingga 15 Januari 2024.

Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, oknum Kades tersebut membagikan kartu nama salah satu Caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu Caleg kabupaten Parigi Moutong.

Tersangka kata dia, inisial S diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *