MOROWALI UTARA, Lensa Jurnal – Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Delis Julkarson Hehi melakukan pertemuan bersama 16 Dokter Internship yang didampingi oleh Sekretaris RSUD Kolonodale Yusda Remaino, berlangsung di ruang kerjanya, Sabtu, 24 Februari 2023.
Pertemuan yang digelar tersebut sebagai sambutan selamat datang kepada para dokter yang melaksanakan program Internship di Kabupaten Morowali Utara. Bupati Delis dalam pesannya menyampaikan kepada seluruh dokter muda, bahwa masa internship adalah masa pemantapan Profesi Dokter yang tidak kalah pentingnya dengan pendidikan yang diterima di universitas.
“Berbeda dengan masa Koas, kita masih dibantu dan memiliki pendamping jika ada permasalahan yang membingungkan. Tetapi dalam masa Internship, kita telah ditempatkan untuk mengambil keputusan dalam menangani permasalahan yang terjadi dilapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Delis menjelaskan, dimomen praktek langsung dilapangan para dokter muda akan banyak menerima pelajaran, bahkan berbagai teori yang diterima biasanya akan bias.
Olehnya ia berpesan kepada 16 dokter yang melaksanakan program Internship untuk fokus dalam bekerja dan fokus dalam melayani masyarakat dengan baik.
“Profesi dokter merupakan pekerjaan yang mulia. Yakinlah rejeki pasti akan datang dengan sendirinya. Sehingga jangan menjadikan uang sebagai motivasi bekerja, tetap fokus melayani masyarakat karena dokter adalah profesi yang mulia,” imbuhnya.

Melansir berbagai sumber, internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Program internsip dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Untuk internship dokter dilaksanakan total selama satu tahun terdiri atas enam bulan di puskesmas dan enam bulan di rumah sakit.
Setelah selesai dan berhasil melewati masa internship, barulah para dokter memiliki hak untuk mengajukan surat izin praktik secara mandiri atau melamar pekerjaan di instansi lainnya sesuai minat.(**)