PALU, Lensa Jurnal – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kompol Raden Real Mahendra menjelaskan oknum calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Palu inisial ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Ia menyebut bahwa oknum caleg tersebut hanya sebagai saksi karena terduga pelaku IA (26) menggunakan alamat rumahnya.
“Berdasarkan penyidikan mendalam, tidak ada keterkaitan secara langsung, tersangka IA (26) lah yang memperdaya pemilik alamat tersebut,” tutur Raden, Kamis 22 Februari 2024.
Baca Juga : Dugaan Caleg Terlibat Peredaran Sabu, Ini Penjelasan Polda Sulteng
Raden menuturkan bahwa ZS tidak mengetahui kalau alamat rumahnya digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan narkoba.
“ZS tidak mengetahui bahwa pelaku menggunakan alamat rumahnya untuk mengedarkan narkoba. ZS baru mengetahui setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar bahwa ZS diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba setelah polisi mengamankan dua orang terduga pelaku IA (26) warga Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga dan MI (21) warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Namun, Raden menegaskan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya sebagai saksi.
“Kami tegaskan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. ZS hanya sebagai saksi,” tandasnya.**