Tindak Pidana Pemilu, Kades dan Caleg Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi
banner 120x600

PALU, Lensa Jurnal Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono mengungkapkan, sampai hari ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

Laporan Polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu dilaporkan terlebih dahulu melalui Bawaslu di tiap-tiap kabupaten atau kota.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) terkait tindak pidana Pemilu,” ungkap Djoko Wienartono di Palu, Senin, 19 Februari 2024.

Djoko menyebut, tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kasus tindak Pemilu di kabupaten Poso kata dia, tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada.

Lanjut ia menerangkan, untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender Caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa penuntut umum pada 12 Februari 2024,” jelasnya

Tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di kabupaten Parigi Moutong pada 8 Januari 2024, dimana Caleg DPRD kabupaten Parigi Moutong inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P.21,

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *