PALU, Lensa Jurnal – Pengungkapan 1 kilogram sabu melalui jasa pengiriman barang oleh Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng pada Selasa 23 Januari 2024 di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Polisi mengamankan setidaknya tiga orang.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting saat dikonfirmasi Jumat 26 Januari 2024 mengatakan penangkapan dugaan pelaku peredaran gelap narkoba ini menyeruak di media sosial dan media digital yang menyebut ZS merupakan caleg dapil Palu Selatan Tatanga.
“Iya, jadi kebetulan kita juga baru tahu, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini statusnya hanya kita mintai klarifikasi, karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat sipenerima barang,” ujar Dasmin.
Dasmin juga menyebut, sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi dan yang bersangkutan cukup kooperatif juga.
Sebelumnya dijelaskannya, pada hari selasa kemarin (23/1) pukul 11.30 WITA, tim dipimpin oleh pak Wadir dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng telah berhasil mengamankan diduga pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak tiga orang.
lanjut dia, dari kejadian ini Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap 1 kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggledahan dilokasi dan kita temukan sabu sejumlah 1 kilogram.” Jelasnya
Dasmin juga membeberkan, untuk yang diamankan saat itu ada tiga orang, akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini yang sudah ditetapkan tersangka 1 orang inisial IA penerima barang, sementara yang 2 orang statusnya sebagai saksi.
Untuk diketahui pada saat pengungakapan 1 kilogram sabu pada Selasa (23/1/2024) lalu, Ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengamankan 3 orang diantaranya inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,”. (**)