PARIGI MOUTONG, Lensa Jurnal – Dinas Pemuda Perpustakaan dan Kearsipan (Disporapar) kabupaten Parigi Moutong musnakan 1979 arsip inaktif.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Dispusaka setempat, yang dihadiri Wakil ketua I DPRD Parigi Moutong Faisan Badja, Waka Polres, Kompol M.H Darwis, S.Sos,, Kajari diwakili Kasi Intel, Kadis Kominfo, Kadis Porabudpar, Ispektur Onspektorat Daerah, Kadis Koperasi dan UMKM, serta Kepala Badan Kesbangpol.
“1979 arsip yang dimusnahkan itu dihimpun dari 4 OPD,” kata Kepala Disporapar Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala.
Sakti menjelaskan, 4 OPD tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah 467 dokumen 2003-2004, kemudian BKPSDM 126 arsip 1979-2002, Bagian Umum Setda 1000 dokumen 1998-2001, dan juga Dinas Lingkungan Hidup berjumlah 164 dokumen 2004 hingga 2008.

Ia berharap, hadirnya beberapa kepala OPD di kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama bahwa arsip bukan sekedar hal yang dianggap sepele, tentunya arsip dapat dijadikan prioritas pekerjaan yang dianggap bagian dari dokumen penting.
Olehnya, jangan hanya menciptakan arsip tetapi bagaimana bisa memilah arsip. Sebab arsip bisa menumpuk di setiap OPD jika tidak dimusnahkan.
Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo yang hadir dalam pemusnahan arsip inaktif mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan amanah dari peraturan pemerintah No 28 Tahun 2012 tentang kearsipan.
“Umumnya arsip inaktif ini merupakan arsip yang sudah ada dalam jangka waktu yang lama, sehingga informasi yang terkandung dalam arsip itu sudah tidak berlaku lagi, ujarnya. (*)