Perda RTRW Diharap Dukung Kebijakan Penataan Ruang

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka. (Ist)
banner 120x600

BANGGAI, lensajurnal.idBupati Banggai, Amirudin Tamoreka berharap penetapan peraturan daerah atau Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah Nomor 1 tahun 2023 menjadi panduan yang jelas, tegas dan tetap adaptif dalam mendukung kebijakan penataan ruang kabupaten/kota.

Hal itu diungkapkan Amirudin saat membuka sosialisasi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 1 tahun 2023, yang digelar Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng melalui Bidang Penataan Ruang di Hotel Estrella Luwuk, Rabu (6/9).

“Kehadiran Perda RTRW ini diharap dapat memberi manfaat bagi seluruh pihak dalam pemanfaatan ruang, baik ruang darat maupun ruang pesisir laut,” tuturnya.

Sebab, kata ia, ditetapkannya Perda RTRW guna mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta dapat mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Sulteng, khususnya di Kabupaten Banggai bersuadara melalui pengembangan potensi sumber daya alam, potensi masyarakat dan potensi kearifan lokalnya.

Sebelumnya, Bupati Amirudin menjelaskan, penataan ruang telah diatur aspek legalitasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sehingga berdasarkan UU tersebut, maka produk rencana tata ruang dalam skala makro adalah RTRW, dan terkecil untuk kabupaten/kota adalah Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR yang di dalamnya sudah mencakup peraturan zonasinya.

Pada pasal 26 ayat 5, terang ia, RTRW dapat di tinjau kembali satu kali dalam lima tahun, dimana hasil dari peninjauan kembali itu, telah melahirkan kebijakan baru yaitu Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulteng tahun 2023-2042, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *