Asal Kerja Proyek Broncaptering Bainaa, Diduga ada Rauk Cuan di CK

Proyek Broncaptering senilai Rp1,1 miliar lebih di Desa Bainaa, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo milik Dinas PUPRP. (Foto: Wahab Usman)
banner 120x600

PARIMO, lensajurnal.id Gunakan Cuan APBD 2021, Proyek Broncaptering atau penangkap air dibandrol 1,1 M yang dikerjakan oleh CV Bumi Persada Utama milik Bidang Cipta karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) terlihat asal-asalan, proyek itu berlokasi di Desa Bainaa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Pekerjaan kelebihan untung tersebut hingga saat ini belum beroperasi dan terkesan tidak ada asas manfaat, sejak diserah terimakan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes), pada 15 September 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya 25 April 2022, mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Vadlon mengklaim bahwa Proyek tersebut tidak merugikan negara dan sudah sesuai prosedur.

“Saat melakukan serah terima proyek broncaptering kepada pihak Desa, semuanya dalam kondisi baik,” ungkapnya.

Lanjut dia, pihak rekanan juga sudah melakukan serah-terima hasil pekerjaan (provisional hand over-PHO), ke Dinas PUPRP dan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah menyerahkan kepada Pemdes dalam hal pengelolaannya.

Tidak ingin disalahkan terkait kerusakan pekerjaan dibidangnya saat itu, ia bersikeras bahwa proyek yang dibandrol Rp 1 M lebih itu tidak merugikan Negara, namun fakta lapangan bangunan tersebut sampai saat ini tidak berfungsi.

“Kalau memang merugikan negara kita sudah melakukan pengembalian, buktinya sampai saat ini tidak ada,” ujar Vadlon.

Tercatat, enam proyek Pembangunan Broncaptering bernila Rp900 juta hingga Rp1,4 miliar milik PUPRP Parimo tersebut diantaranya berada di Desa Bainaa, Desa Kotaraya Barat, Desa Tolole, Donggulu Selatan, Sigega Bersehati dan Palasa Tengah.

Tidak hanya berharap merauk tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun penampung air tersebut dibangun untuk mencukupi kebutuhan air satu Desa, pihak Desa dalam hal ini membentuk pengelolah nantinya para warga harus membayar retribusi per bulan untuk menikmati fasilitas kegiatan dibiayai DAK 2021 tersebut.

Amburadulnya pekerjaan itu terlihat mulai dari pondasi bangunan patah, terpisah dari bak penampungan. Padahal CV Bumi Persada Utama mengerjakannya dengan anggaran besar senilai 1,1 M lewat fulus APBD 2021.

Laporan: Wahab Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *