PARIMO, lensajurnal.id – Puskesman Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2021.
Puskesmas Parigi meraih penghargaan tersebut dengan nilai tertinggi 81,04, berdasarkan penilaian kepatuhan publik oleh Ombudsman pada 13 Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Sulawesi Tengah Ombudsman RI, H Sofyan Farid Lembah SH., kepada Kepala Puskesmas Parigi, Yunita Tagunu SKM.
Kepala Puskesmas Parigi, Yunita Tagunu SKM mengatakan, Puskesmas Parigi sebelumnya telah dilakukan penilaian oleh Ombudsman pada tanggal 15 Juni 2021 bersama dua Peskesmas lainnya, yaitu Puskesmas Pangi dan Puskesmas Sumbersari.
“Awalnya kami telah dinilai oleh Ombudsman pada tahun kemarin dan hasil uji kepatuhan kami terima informasinya Januari 2022, katanya. Jum’at (8/4).
Penilaian dilakukan secara terpampang (jika standar penilaian terpenuhi harus ada terpampang) namun, hasil dari penilaian uji kepatuhan tersebut informasi diterima Puskesmas Parigi pada Januari 2022 dan piagam penghargaanya baru diterima tanggal 7 April 2022.
Ia menambahkan, selaku Kepala Puskesmas Parigi dirinya merasa bangga dengan perolehan predikat tersebut, karena menurutnya di masa pandemi Covid-19 ia mampu melakukan standar pelayanan publik dengan baik.
“Terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya saya ucapkan kepada seluruh ASN maupun tenaga Pengabdi yang ada di Puskesmas Parigi yang telah bekerjasama dan bekerja keras memberikan yang terbaik bagi Puskesmas Parigi,” tandasnya.
Laporan: Diskominfo Parimo