PARIMO, lensajurnal.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Muhamat Fahrorozi meresmikan secara langsung rumah Restorative Justice di aula Kantor Kecamatan Parigi Barat di Desa Parigimpu’u, Rabu (30/3).
Menurut Fahrorozi, rumah Restorative Justice sebelumnya telah dicanangkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tujuan dari rumah Restorative Justice ini, kata dia, dapat menyelesaikan masalah tindak pidana dengan cara musyawarah dengan menghadirkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku bersama tokoh masyarakat, agama maupun hadat.
Dijelaskannya, saat ini Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum telah bertransformasi sedemikian rupa.
Tujuannya, untuk menciptakan penegakan hukum yang humanis dengan cara menyerap dan menggunakan nilai-nilai leluhur serta bangsa.
Dengan begitu, dapat menciptakan perdamaian dan penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan dendam serta adanya pembalasan.
Upaya ini, kata dia, sebagai perwujudan dari semangat Jaksa Agung yang berulang kali mengingatkan agar tidak menimbulkan persepsi atau istilah hukum tumpul keatas, namun tajam kebawah.
Apalagi, nilai-nilai luhur bangsa selama ini masih berlaku di seluruh Indonesia dan tetap digunakan oleh para tokoh untuk mendorong terciptanya perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal.
“Sehingga harmoni dalam masyarakat tetap terjaga,” kata Fahrorozi.
Sejalan dengan semangat penyelesaian secara perdamaian tersebut, kata dia, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif. Dimana dalam peraturan tersebut telah disebutkan bahwa tindak pidana yang baru dilakukan pertama kali, yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan menimbulkan kerugian di bawah Rp2,5 juta, sepanjang ada perdamaian diajukan dapat dihentikan penuntutannya.
“Dalam hal ini kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan, yang kemudian dilaporkan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari Forkopimda Kabupaten Parimo.
Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, agama, dan hadat.
Laporan : Basrul Idrus