JAKARTA, lensajurnal.id – Pelaporan SPT Tahunan akan berakhir dalam empat hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.
Bagi wajib pajak yang belum melapor SPT Tahunan, salah satu yang perlu disiapkan adalah EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak (Ditjen Pajak).
Namun, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN? Jangan panik, Anda bisa mencoba beberapa cara berikut, melansir pajak.go.id, Minggu (27/3/2022).
- Menelpon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Cara pertama yang bisa wajib pajak lakukan adalah dengan menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP.
Perlu Anda ketahui, satu panggilan telepon ataupun Whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas pajak akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)
Apa itu PORO? PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak guna memastikan bahwa yang menelepon atau mengajukan permohonan melalui surel adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
- Agen Kring Pajak
Selanjutnya adalah melalui agen Kring Pajak. Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN, dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan bisa wajib pajak peroleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan sebelum menghubungi agen Kring Pajak.
Untuk layanan via Twitter, wajib pajak cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrian layanan lupa EFIN dan silakan cek DM (Direct Message) untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Sedangkan untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
- Surel resmi KPP
Cara lainnya adalah dengan menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Sekali lagi, satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Sama seperti cara pertama, permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi dengan PORO.
Lalu persyaratan apa saja yang perlu dikirimkan? Berikut rinciannya:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
- DM akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar Terakhir, wajib pajak bisa menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Wajib pajak bisa bertanya melalui Twitter, Facebook atau Instagram resmi KPP. Format namanya pun sudah seragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun KKP terdaftar, nantinya wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com