SULSEL, lensajurnal.id – Dua orang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 251 Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa belajar di lokasi pasar karena pihak sekolah menolaknya ikut Pembelajaran Tatap Muka atau PTM karena belum vaksin.
“Sebelumnya anak kami belajar di luar kelas, tapi hari ini di lokasi pasar,” ujar Gusnawati, orang tua siswa, Rabu (23/3).
Dia mengatakan, kecewa karena aturan yang pilih kasih. Di beberapa daerah aturan seperti ini tidak berlaku. Siswa yang divaksin atau belum divaksin tetap bisa belajar tatap muka.
Foto dua orang siswa SD berseragam lengkap belajar di teras lods pasar tersebut sempat viral di sosial media. Netizen menyayangkan ketatnya protokol kesehatan yang berlaku di sekolah.
Amiruddin, warga Luwu mengatakan aturan protokol kesehatan sangat ketat di sekolah. Sementara di tempat umum, pasar dan kegiatan pemerintah yang melibatkan orang banyak dan menimbulkan kerumunan aturannya longgar dan tidak ada teguran.
“Anak-anak kami yang ingin belajar dibuatkan aturan yang sangat ketat, dan aturan ini benar-benar membuat kita miris karena lihat saja ada banyak kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” katanya Amiruddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu, Hasbullah membenarkan bahwa dua siswa tadi memang tidak dibolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka karena belum divaksin. Aturan itu berdasarkan surat edaran Bupati Luwu, Basmin Mattayang terkait protokol kesehatan.
“Bagi siswa yang belum vaksin, hanya boleh belajar daring atau kalau tak punya android bisa belajar dari rumah. Cukup datang ke sekolah untuk mengambil tugas lalu dikerjakan di rumah,” ujarnya, Kamis (24/3).
Terkait dua siswa yang belajar di lokasi pasar, Hasbullah menduga dua siswa tadi kebetulan menunggu orang tua atau kerabatnya yang berjualan di pasar.
Artikel ini telah tayang di tvonenews.com