Parimo  

Rakor BPBD Parimo Bahas Penetapan Status Bencana di 2 Kecamatan

Sekretaris BPBD Kabupaten Parimo, Rivai, saat mempresentasikan hasil kunjungan bencana yang terjadi di dua Kecamatan di Kabupaten Parimo, Rabu (23/3). (Foto: Wahab Usman)
banner 120x600

PARIMO, lensajurnal.id Rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), membahas terkait penetapan status bencana yang melanda tujuh desa di Kecamatan Moutong dan Taopa, Rabu (23/3).

“Desa yang terdampak bencana di Kecamatan Moutong, ada lima desa. Kalau di Kecamatan Taopa, ada dua desa,” ujar Kepala BPBD Parimo, Idran, ST., M.P.W., kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Rakor.

Dia mengatakan, Rakor tersebut bertujuan untuk penerbitan rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Parimo, agar ditandatangani.
Kemudian, diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status kedaruratan terhadap tujuh desa yang terdampak bencana banjir di Kecamatan Moutong dan Taopa, yang terjadi pada Ahad (20/3) pekan kemarin.

Dijelaskannya, SK status kedaruratan tersebut, nantinya akan diserahkan ke BPBD Provinsi Sulteng, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan bantuan logistik yang akan didistribusikan ke seluruh desa terdampak bencana di Kecamatan Moutong dan Taopa.

“Bencana yang terjadi di tujuh desa itu, perlu dibuatkan rekomendasi untuk penerbitan SK status kedaruratan. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang status kebencanaan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris BPBD Parimo, Rivai, ST., M.Si., mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk penetapan status kedaruratan bencana.
Sehingga, dalam Rakor tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati diterbitkannya rekomendasi penetapan status kedaruratan bencana.

Bahkan, dalam Rakor tersebut, juga telah menghimpun bantuan yang diperlukan serta penanganan fisik di lokasi bencana. Maksimal, kata dia, tiga kali 24 jam, sejak terjadinya bencana harus diterbitkan SK penetapan status kedaruratan bencana.
Apalagi, saat ini masih dalam rens waktu sesuai ketentuan.

“Kami sudah berkoordinasi. Sehingga perlu melengkapi persyaratan. Terutama rekomendasi untuk penerbitan SK penetapan status kedaruratan bencana,” tandasnya.

Dalam Rakor yang dilaksanakan BPBD Parimo tersebut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Pertanian, Kejaksaan Negeri (Kejari), Basarnas, TNI-Polri, serta dan beberapa stakeholder terkait lainnya.

Laporan : Wahab Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *