Adam Gazali Tertipu Rp 70 Juta Beli Tiket MotoGP, Begini Ceritanya

Tribune penonton yang disediakan untuk ajang MotoGP pada 18-20 Maret 2022 terbagi dalam beberapa kategori dengan 62.000 tempat duduk.(Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
banner 120x600

JAKARTA, lensajurnal.id Adam Gazali seorang pria asal Jakarta, menjadi korban penipuan tiket MotoGP atau Pertamina Grand Prix of Indonesia. Adam melakukan transaksi pembelian 32 tiket MotoGP dengan harga mencapai Rp 70 juta.

“Setelah dicek sama petugas (penukaran tiket penonton MotoGP) link tautan berisi barcode yang dikasih sama tempat saya beli itu tidak tercatat,” ujar Adan, seperti dikutip dari kompas.com.

Dia menjelaskan, kini uang puluhan juta raib setelah barcode tiket yang dikirim tidak dapat dipindai. Dirinya membeli tiket tersebut dari seseorang yang mengaku bekerja di biro perjalanan wisata wilayah Lombok.

Saat itu dia mentransfer uang Rp 70 juta untuk 32 tiket. Setelah transaksi berhasil, Adam menerima pesan email berisi tautan barcode penukaran tiket MotoGP.

Pada Rabu (16/3), dilakukan penukaran tiket di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. Namun ternyata barcode pada link yang dikirimkan tidak terdeteksi.

“Saya cek ulang pesan email yang dikirim itu, memang bentuk link begitu tapi pas saya buka sudah tidak bisa lagi,” katanya.

Adam menjelaskan, dirinya membeli tiket tersebut dari seseorang yang mengaku bekerja di biro perjalanan wisata wilayah Lombok. Saat itu dia mentransfer uang Rp 70 juta untuk 32 tiket.

Setelah transaksi berhasil, Adam menerima pesan email berisi tautan barcode penukaran tiket MotoGP. Pada Rabu (16/3), dilakukan penukaran tiket di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.

Namun ternyata barcode pada link yang dikirimkan tidak terdeteksi.

“Saya cek ulang pesan email yang dikirim itu, memang bentuk link begitu tapi pas saya buka sudah tidak bisa lagi,” katanya.

Hari itu juga Adam dan pengacaranya mendatangi Mapolda NTB untuk melaporkan hal tersebut. Setelah itu dilakukan mediasi.

“Malam itu juga saya diminta telepon yang jual tiket dan diangkat, akhirnya dia hadir dalam mediasi di Polda NTB,” katanya.

Pihak penjual pun diharuskan untuk mengembalikan uang tiket tersebut.

“Tenggat waktunya 24 jam sampai Kamis malam, jika tidak memenuhi kesepakatan yang dibuat maka saya dan pengacara akan melanjutkan masalah ini dengan membuat laporan resmi ke direktur kriminal khusus,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *