JAKARTA, lensajurnal.id – Pemerintah resmi menghapuskan syarat tes PCR Antigen bagi para pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut dan udara pada Selasa, 8 Maret 2022. Penghapusan aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun Tidak semua penumpang bebas dari tes covid-19, ada beberapa kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR yang perlu diperhatikan. Dalam SE tersebut juga mengatur syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, pesawat, kapal, dan kereta api.
Simak kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR berikut ini.
1. PPDN yang Sudah Mendapat Vaksinasi Dosis Kedua atau Ketiga
Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster dapat melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen. Artinya kewajiban tes PCR Antigen tidak berlaku bagi Anda yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau booster.
Maka dari itu, pastikan Anda telah melakukan vaksin dosis kedua atau ketiga sebelum melakukan perjalanan dengan dibuktikan oleh sertifikat vaksin. Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama maka tetap perlu melakukan tes covid-19 lebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan telah menyebutkan kriteria tersebut pada konferensi pers virtual sebelum SE itu resmi diterbitkan.
2. Pelaku Perjalanan Domestik di Bawah 6 Tahun
Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan domestik tanpa harus melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen. Meskipun begitu, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau orang dewasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
3. Perjalanan di Dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih berada dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.
Kereta api yang termasuk dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta–Solo. Para penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR Antigen. Meskipun begitu tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Selanjutnya, berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR Antigen berlaku juga bagi pengguna moda transportasi perintis di dalam tiga wilayah: Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Artikel ini telah tayang di suara.com