JAKARTA, lensajurnal.id – Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu informasi resmi dari Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan Arab Saudi pada 6 Februari 2022 telah mencabut sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia,” ungkap Kiai Zainut, Rabu (9/3).
Wamenag mengatakan, sejumlah kebijakan tersebut di antara menghapus karantina dan keharusan melakukan Swab PCR. Kemenag berharap Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jamaah haji untuk melakukan proses penandatanganan MoU.
Dia menerangkan, dalam MoU tersebut biasanya diatur juga tentang kuota haji. Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga menteri agama bisa segera ke Arab Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kepastian kuota ini akan menjadi bekal bagi Kementerian Agama untuk memfinalisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik layanan di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini tim advance Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sudah berada di Arab Saudi untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah di sana dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Di dalam negeri, persiapan juga terus dilakukan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ini tengah melakukan kajian dalam rangka merespon kebijakan terbaru dari Arab Saudi dan dampaknya terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik yang terkait aspek persyaratan vaksin sampai dengan biaya perjalanan ibadah haji.
Baca juga: Jemaah Indonesia Umrah Perdana saat Pandemi
Baca juga: Ditjen PHU Kemenag Gunakan NIK Sebagai Nomor Kepesertaan
Artikel ini telah tayang di republika.co.id