Oknum Polisi Penembak Pendemo di Parimo Telah Jalani Penahanan

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
banner 120x600

PALU, lensajurnal.idOknum polisi Bripka H yang bertugas di Polres Parigi Moutong (Parimo), terduga pelaku penembak Erfaldi alias Aldi (21), salah satu pendemo aksi menolak tambang telah menjalani penahanan di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum sejak Selasa (8/3).

“Bripka H akan ditahan selama 20 hari kedepan. Pada Selasa, 8 Maret, Bripka H telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Sebelumnya Bripka H sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan memberikan surat keterangan sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).

Dia mengatakan, Bripka H telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penembakan Erfaldi alias Aldi pada Jum’at, 4 Maret.

Selain itu, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin, juga telah mendatangi Mapolres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap para saksi-saksi.
Hal itu, kata dia, untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Sedangkan Bripka H dikenakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.

Laporan : Wahab Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *