JAKARTA, lensajurnal.id – Abdul Chair disanksi pemecatan dari Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, karena terbukti melanggar kode etik sesuai pasal 6 ayat 2 huruf a, ayat 3 huruf a dan c, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 15 huruf a, c dan d, pasal 16 huruf e, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggaraan Pemilu.
Dalam perkara nomor : 12-PKE-DKPP/II/2022, yang dibacakan oleh Hakim Ketua Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, pada Rabu (09/03/22), Abdul Chair sebagai teradu diduga melakukan pelanggaran etik tindakan amoral kesusilaan terhadap salah seorang staf di Sekretariat KPU Kabupaten Parimo.
Hanya saja, aduan terkait dugaan pelanggaran etik tindakan amoral kesusilaan tersebut tidak terbukti. Selain itu, bukti-bukti dari pengadu tidak dapat menyakinkan DKPP.
Namun, Abdul Chair, justru terbukti melakukan pelanggaran kode etik, karena masih menerima gaji dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parimo.
Abdul Chair, dianggap sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan tujuan menikmati gaji ganda demi kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan DKPP terhadap teradu, pengadu maupun saksi, Abdul Chair terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Atas dasar tersebut, DKPP mengambil kesimpulan dan memutuskan mengabulkan aduan pengadu serta menjatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap Abdul Chair, dari Komisioner KPU Kabupaten Parimo.
Laporan : Wahab Usman