PALU, lensajurnal.id – Satgas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil membongkar penimbunan sebanyak 53. 869 liter minyak goreng (Migor) di dua gudang penyimpanan milik CV AJ yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga dan di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Kota Palu pada Rabu (2/3).
“Tim Satgas Pangan dipimpin Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, yang turun langsung ke lapangan bersama Kepala Dinas Perindag Kota Palu,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam siaran persnya, Kamis (3/3).
Dia menjelaskan, di gudang milik CV AJ yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Satgas Pangan menemukan sebanyak 1. 748 dos atau 21. 355 liter.
Sedangkan di gudang yang terletak di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai ditemukan sebanyak 2. 461 dos atau 32. 514 liter.
“Migor yang sengaja ditimbun ini, semuanya merek Viola. Kedua gudang itu, juga telah dipasangi garis polisi oleh Satgas Pangan karena sengaja menimbun ditengah kelangkaan Migor,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Satgas Pangan, kata dia, ribuan liter Migor tersebut telah disimpan sejak Oktober 2021.
Selanjutnya, Satgas Pangan akan melakukan penyelidikan terkait temuan penimbunan Migor tersebut.
Sedangkan dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 Jo Lasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok maupun barang penting yang dapat diancam dengan pidana 5 tahun penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Baca juga : Pemda Pastikan Stok Pangan dan Harga Sembako di Parimo Terkendali
Baca juga : Awal Tahun, Harga Komoditas di Parimo Terpantau Naik
Sumber : Humas Polda Sulteng