Hasil Labfor, Kapolda Sulteng: Senpi Identik Milik Bripka H

Ilustrasi
banner 120x600

PALU, lensajurnal.id – Berdasarkan hasil uji balistik Labfor menyimpulkan senjata api (Senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) pada saat aksi penolakan tambang emas di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), identik milik oknum polisi Bripka H yang merupakan Bintara di Polres setempat.

“Setelah menunggu kurang lebih dua pekan, akhirnya Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan hasil uji balistik. Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748,” jelas Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dalam keterangan persnya, Rabu (2/3).

Rudy juga mengatakan, pemegang senpi tersebut diketahui berinisial Bripka H yang merupakan anggota Polres Parimo.
Begitu juga dengan hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban, hasilnya pun identik.

Sehingga dalam proses penyidikan nantinya, kata dia, penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka dalam kasus penembakan Erfaldi alias Aldi warga Desa Rada, Kecamatan Tinombo Selatan.

Bahkan, aat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang.
Begitu pula dengan Bripka H yang telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket berwarna kuning, satu lembar baju kaos berwarna biru dongker, dan tiga butir selongsong.
Sedangkan Bripka H akan dikenakan Pasal 359 KUHP yang barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah dan melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini yang terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Rudy.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *