PARIMO, lensajurnal.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum lama ini melantik delapan aparat Desa. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa usia masa jabatan 60 tahun.
“Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa usia masa jabatan 60 tahun,” ujar Kades Pangi, Warham Ramli, Kamis (24/2).
Selain Kades, Warham Ramli juga sebagai Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PC-PPDI Parimo), yang dalam hal ini melantik perangkat desa berjumlah delapan orang, terdiri dari Sekdes, Kasi, dan Kaur.
Dia menyebutkan, khususnya perangkat desa yang berada di Parimo, semua harus mengacu ke Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut.
“Tetapi tetap di koordinasikan ke Pemda, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), juga Sekda, terkait bagaimana regulasi itu,” ungkapnya.
Saat pelantikan itu dia juga menjelaskan, bahwa ada yang namanya penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Sebab, perangkat Desa juga harus ada jaminan BPJS Kesehatan, juga gaji yang sesuai. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan dari perangkat desa itu, fokus pada pelayanan prima.
“Karena lembaga PPDI Kabupaten sampai PPDI Pusat, mendorong untuk pembayaran gaji perangkat desa agar bisa dibayarkan setiap bulannya,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan di lantiknya perangkat desa diharapkan mampu untuk mewujudkan visi desa, yang maju, mandiri dan demokratis.
Olehnya, untuk mendorong hal tersebut, perlu di terbitkan Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades) Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan Desa. Sehingga, bisa di pastikan bahwa pelayanan di Desa, lebih maksimal, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Tidak hanya itu, melauli Perdes atau Perkades SOTK, dapat menjadi langkah awal untuk membuat sebuah pelatihan, guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perangkat Desa yang ada.
“Makannya, yang kami mau dorong ini ialah kapasitas SDM, mulai dari pelatihan perangkat desa, sekdes, kasi kaur, dan kadus,” jelasnya.
Tujuannya agar ketika ada masalah baik di lingkup pemerintah Desa ataupun di lingkup dusun yang ada, bisa tertangani dengan bagus dan terarah.
Sehingga Kepala Desa, tugasnya lebih kepada peluang mencari investor. Itu yang sementara kami upayakan, dengan selalu mengkomunikasikan ke pihak Pemda Parimo.
“Alhamdulilah Desa Pangi aparat desanya sudah terlantik, nanti juga saya akan sampaikan dan laporkan, SK tersebut dengan tembusan Bupati Parimo, sebagai laporan bahwa telah melaksanakan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tambahnya.
Sebab, yang telah melaksanakan pelantikan sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017 di Parimo, baru Desa Pangi.
Sedangkan untuk daerah lain, ada di Sulawesi Barat, tepatnya di Kabupaten Polewali Mandar.
Diketahui bersama, kebijakan ini mulai 2020 sudah ada, tentang pendataan perangkat desa terkait penerbitan Nomor Induk Perangakat Desa (NIPD), tetapi belum ada lembaga PPDI di Sulteng untuk mengawal hal itu.
“Olehnya hal ini juga, telah di sampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, dan telah menyurat ke Dinas PMD Provinsi, ke setiap Bupati, guna di tindak lanjuti ke instansi PMD di lingkup Kabupaten/Kota, terkait Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” tandasnya.
Laporan : Aid Lumpati