PARIMO, lensajurnal.id – Direktur Safenet Perkumpulan di Bidang Hak Digital, Damar Julianto menyebut penangguhan akun Twitter Wadas_melawan yang mewakili kelompok tolak tambang di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah merupakan bentuk serangan digital yang disengaja.
Sebelumnya diwartakan akun Twitter Wadas_melawan sempat tak bisa diakses pada pekan ini. Penangguhan akun itu bertahan hampir satu hari, sebelum bisa diakses kembali.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya tak berkaitan dengan penangguhan akun tersebut.
“Ini sesuatu yang sifatnya mengganggu dalam konteks hari ini di tahun 2022, adalah bentuk-bentuk gangguan digital yang disengaja,” ujar Damar dalam bincang sudut pandang yang dikutip dari akun Youtube MQFM Jogja, Jumat (18/2).
Artinya kata Damar, warga Desa Wadas yang menolak pengukuran lahan tambang bantu Andesit yang akan dijadikan proyek Bendungan Bener, tak hanya mengalami kekerasan fisik, melainkan serangan-serangan digital.
“Memang yang dialami oleh warga Wadas ini bukan kekerasan fisik, seperti yang kita lihat dalam video atau yang beredar di sosial media dan di berita berita nasional, tetapi juga yang dialami adalah serangan-serangan yang sifatnya digital,” tutur dia.
Damar menilai penangguhan akun Wadas Melawan dan delapan akun milik warga Wadas juga sebagai bentuk pelanggaran hak digital yang sangat serius.
Sebab hal tersebut menurutnya adalah upaya melakukan kontrol informasi, dengan membatasi apa yang ingin disampaikan warga kepada publik melalui media sosial.
“Mulai dari memutus akses internet itu sendiri, lalu kemudian sampai menghalangi orang untuk bisa menyampaikan apa yang terjadi di sana dengan mematikan akses akunnya, itu adalah sebuah bentuk pelanggaran hak digital yang sangat serius,” tutur Damar.
Lebih lanjut, Damar memaparkan bahwa dugaan penangguhan akun Wadas Melawan itu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak senang, merupakan satu bagian dari rangkaian peristiwa.
Kata Damar, pihaknya telah menerima laporan sejak 7 atau 8 Februari 2022 lantaran akun Instagram LBH Jogja tak bisa digunakan. Lalu dilanjutkan dengan adanya pemadaman listrik dan gangguan internet, dan menyusul kejadian lain.
“Awalnya itu dari akun Instagram LBH Jogja, yang lebih dulu tidak bisa digunakan, kemudian disusul dengan rangkaian pemadaman internet atau hilangnya sinyal di daerah Wadas pada saat tanggal 8 Februari, kemudian kejadian-kejadian lainnya menyusul,” kata Damar.
Selain itu kata Damar, bukan hanya penangguhan akun Wadas Melawan, melainkan 3 dari 67 warga yang ditangkap dan dituding melanggar UU ITE.
Pasalnya tiga warga tersebut hanya menggunakan media sosial untuk menceritakan fakta yang terjadi di lapangan, namun justru dituding menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran.
“Tiga di antaranya kena undang-undang ITE, bahwa mereka tiga orang dituntut dengan perbuatan kabar bohong yang menimbulkan keonaran. Ini kan menjadi sangat keliru di saat warga Wadas menggunakan media sosial untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri mereka, sesuai fakta, tapi kemudian dituding menyebarkan kabar bohong,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suara.com