PARIMO, lensajurnal.id – Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik (Kuspek) terkait demo yang merenggut satu korban jiwa oleh Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT), yang digelar di Pantai Mosing, Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Kamis (17/2).
“Kami datang kesini untuk mencari informasi terkait dengan apa yang terjadi di daerah ini, maka kami minta kepada masyarkat untuk berbicara yang sebenar-benarnya dan sejujurnya,” ungkap Pangeran Khairul saleh, Ketua Tim Rombongan Komisi III DPR RI.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kurang lebih 15 anggota DPR RI, Wakil Bupati Parimo, anggota DPRD Parimo, TNI Polri dan beberapa OPD di Kabupaten Parimo, serta warga masyarakat yang ada di tiga Kecamatan.
Dia mengatakan, dalam kunjungan kerja spesifik ini, masyarakat diminta untuk menyampaikan secara jelas dan bisa dipertanggung jawabkan kronologis kejadian yang terjadi saat blockade Jalur Trans Sulawesi, Sabtu (12/2) sampai Minggu (13/2) lalu.
Forum terbuka ini, masyarakat diminta untuk menyampaikan apa yang terjadi sebenarnya, apa yang menjadi tuntutan masyarakat di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Toribulu, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Hal ini berkaitan dengan pembuatan rekomendasi Komisi III tekait kasus dugaan penembakan Erfaldi (21) warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo,” jelasnya.
Dari 17 warga masyarakat yang menyampaian informasi ada beberapa point penting yang menjadi tuntutan serta informasi terkait satu warga meninggal dunia, salah satunya masyarakat meminta kasus tersebut harus di usut tuntas dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio kencana dicabut.
Anggota Komisi III, Suprinsa mengatakan Informasi ini menjadi masukan buat Komisi III DPR RI, untuk menjadi acuan dan rekomendasi.
“Besok kami akan rapat bersama dengan Kapolda Sulteng dan Gubernur, semua kami akan sampaikan,” jelasnya.
Sementara itu Saripuding Sudding, anggota Komisi III fraksi PAN Dapil Sulteng mengatakan, PT Trio Kencana salah satu perusahaan pertambangan di Parimo yang memang sudah memiliki IUP.
Tentunya proses pembatalan dan pencabutan izin tidak mudah, harus melalui beberapa proses kebijakan administrasi.
“Pencabutan izin caranya adalah melalui Praperadilan Tatausaha Negara, apakah dalam penerbitan keputusan IUP yang dipengang oleh PT Trio Kencana menyalahi administrasi atau tidak. Prosesnya hukum sangat panjang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, masyarakat perlu memperhatikan bagaimana dampak yang ditimbulkan persoalan tambang, pemilik tambang juga harus mementingkan kesejahteraan masyarakat.
Lanjut dia, Ketika ada perusahaan yang masuk di daerah membawa dampak baik bagi masyarakat, perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu dan sudah dikaji dengan matang. Ini perlu dipertimbangkan. Sebab dalam suatu perusahaan juga terlihat cukup intens memberikan kesejateraan masyarakat melalui dana Corpurate Social Responsbility (CSR)
“Justru di daerah kita ini, banyak tambang-tambang ilegal yang beroperasi tidak memiliki IUP, contohnya di Desa Kayuboko, Ampibabo, dan Lambunu. Harusnya ini perlu juga kita suarakan.” Tandasnya.
Laporan: Wahab Usman