Kabid Humas Polda Sulteng: Kepolisian Sudah Bertindak Sesuai SOP

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK (Foto: Humas Polda Sulteng)
banner 120x600

PARIMO, lensajurnal.id – Kabid humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam melaksanakan pengamanan terkait pemblokiran jalan Trans Sulawesi mulai Sabtu (12/02) sampai Minggu (14/02) lalu.

“Pemblokiran jalan trans tersebut, bertempat di Desa Khatulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),” ujar Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Senin (14/2).

Masa aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT), berasal dari tiga Kecamatan yaitu, Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan, yang tergabung untuk melakukan pemblokiran jalan trans dan mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang.

Dalam kegiatan tersebut, mereka menuntut terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Parimo.

Dia juga menjelaskan bahwa kejadian unjuk rasa ini sudah di lakukan sebanyak tiga kali.

Pertama, pihak unjuk rasa masih menerima negosiasi yang di lakukan pihak kepolisian, begitupun yang kedua.

Sedangkan yang ketiga kemarin, pihak Kepolisian tidak berhasil melakukan negosiasi terhadap masa yang telah memblokir jalan Trans Sulawesi tersebut.

Sehingga, perlu di garis bawahi, Kepolisian tidak mempermasalahkan dengan izin tambang, tetapi yang jadi masalah ialah menutup akses jalan atau jalur transportasi umum.

“Itu jalan satu-satunya yang bisa di lewati menuju ke Sulteng, Gorontalo, dan Manado. Kalau itu tertutup pasti tidak ada lagi jalan lain, semuanya pasti berakibat macet,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kalau malam itu Polisi tidak berinisiatif membuka pemblokiran jalan yang di lakukan masa, maka akan terjadi kemacetan yang cukup panjang.

“Kemarin saja, kemacetan yang terjadi sudah hampir 10 Kilometer, baik dari arah Sulteng menuju Gorontalo, begitupun sebaliknya,” tambahnya.

Olehnya, Polisi melakukan tindakan tegas untuk membuka blokir jalan tersebut.

Dari aksi pemblokiran yang di lakukan, satu orang warga Erfaldi (21) Pria asal Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, terkena luka tembak.

Terkait hal itu dia menyebutkan, adapun yang membawa senjata api pada saat pengamanan, semuanya dari Polres Parimo.

Sebab, bantuan anggota dari Brimob Polda Sulteng, hanya membawa gas air mata, bukan senjata api.

“Kan dari awal sudah di tekankan oleh Kapolres Parimo, sebelum pelaksanaan pengamanan unjuk rasa, tidak ada yang membawa senjata api,” jelasnya.

Jadi, secara umum kepolisian sudah bertindak sesuai dengan SOP, tetapi ada beberapa anggota yang tidak patuh dan taat terhadap SOP.

Dia juga menyebutkan, 17 personil Polres Parimo akan di periksa, dan juga 15 pucuk Senjata Api yang di amankan, akan di cocokan melalui uji balistik. Dengan tujuan untuk mencocokan proyektil yang di temukan di Tempat Kejadian Perkara atau (TKP).

Pemeriksaan di lakukan oleh tim yang di bentuk, terdiri dari Propam, Itwasda, Krimum serta mendapatkan back up dari Laboratorium Forensic (Labfor) Makassar, guna memastikan tewasnya Erfaldi (21) akibat luka tembak.

Nanti perkembangan hasil uji balistik itu kata dia, bila ada yang cocok dengan 15 pucuk Senjata Api tersebut, maka akan di lakukan gelar perkara untuk memastikan siapa pelakunya.

“Permasalahan ini masih dalam proses penanganan pihak Kepolisian. Jadi, berikan kepercayaan kepada Polisi untuk memproses hal ini. Kepolisian akan bertindak profesional,” pungkasnya.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *