Propam Polda Sulteng Periksa 17 Personil dan 15 Pucuk Senpi

Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K. (Foto: Aid Lumpati)
banner 120x600

PARIMO, lensajurnal.id – Penyidik Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan pemeriksaan Internal terhadap 17 personil Polres Parigi Moutong (Parimo), dan 15 pucuk Senjata Api atau Senpi, pasca meninggalnya Erfaldi (21) Pria asal Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan, akibat luka tembak.

“15 pucuk Senpi itu, ialah yang di gunakan pada saat pengamanan pembubaran aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT), Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana, yang bertempat di Desa Khatulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan,” ujar Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., kepada media di Parigi, Senin (14/2).

Sebanyak 17 personil Polres Parimo, juga 15 pucuk Senpi yang di amankan, telah d ilakukan pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Sulteng, guna memastikan tewasnya Erfaldi (21) akibat luka tembak.

Olehnya, dari 15 pucuk Senpi yang di amankan, akan di cocokan melalui uji balistik. Dengan tujuan untuk mencocokan proyektil yang di temukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dia mengungkapkan, perlu di ketahui terkait kejadian Sabtu (12/2) sampai Minggu dini hari (13/2), dengan ini Kepolisian telah membentuk tim terdiri dari Propam, Itwasda, Krimum serta mendapatkan back up dari Laboratorium Forensic (Labfor) Makassar.

“Sekarang tim Labfor Polda Sulteng sedang melakukan olah TKP di lokasi kejadian kemarin, dan kemudian di lanjutkan dengan uji balistik,” jelasnya.

Nantinya, perkembangan hasil uji balistik itu kata dia, bila ada yang cocok dengan 15 pucuk Senpi tersebut, maka akan di lakukan gelar perkara untuk memastikan siapa pelakunya.

Dia juga mengimbau, bagi rekan-rekan dan seluruh masyarakat pada umumnya, agar tetap tenang. Karena permasalahan ini masih dalam proses penanganan pihak Kepolisian.

“Berikan kepercayaan kepada Polisi untuk memproses hal ini. Kepolisian akan bertindak profesional. Olehnya masyarakat tidak  boleh terprovokasi terkait hal-hal negatif, yang banyak beredar,” tandasnya.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *