Kejari Parimo Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Bapak Irwan Said, S.H. dan anggota Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong berhasil mengamankan pelaku dugaan pencabulan atas nama Anton alias Jems, Kamis (10/2) (Foto: dok. Kejari Parimo)
banner 120x600

PARIMO, lensajurnal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil menangkapan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, atas nama Anton alias Jems.

Kepala Seksi Intelijen Agus Jayanto, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan utusan Mahkamah Agung Nomor. 2112 K/Pid.Sus/2018 tanggal 25
Oktober 2021, Kamis, (10/2).

“Pada saaat di lakukan penangkapan pelaku berada di tengah laut, selanjunya terpidana Anton alias Jems di peringkatkan oleh Jaksa untuk menepi kepinggir pantai, Anton alias Jems langsung di tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk di lakukan Rapid Tes dan di eksekusi ke Lapas kelas III Parigi,” ujarnya.

Pelaku berhasil di amankan di pantai Desa Dolago kecamatan Parigi Selatan saat memancing pada hari Kamis, 10/02/22 sekitar pukul 17.20 tanpa melakukan perlawanan.

Pelaksanaan penangkapan dan eksekusi di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Bapak Irwan Said, S.H. dan anggota bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong berdasarkan Surat Perintah No. Print. 1185/P.2.16./Euh.3/12/2021.

Agus menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2018 terpidana Anton alias Jems di nyatakan tidak bersalah dan di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi, namun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

Kemudian Tahun 2021 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parigi.

“Dalam surat putusan menyatakan terdakwa Anton alias Jems di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 65 ayat(1) KUHP.

Sehingga Yang bersangkutan di jatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Laporan : Basrul Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *