PALU, lensajurnal.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan, 29 kg sabu tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng bersiap melakukan pemusnahan.
“Penyidik sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sesuai prosedur yang di persyaratkan” ungkap Kompol Sugeng, dalam keterangan resmi yang di bagikan melalui pesan whatsapp kepada media, Rabu (9/2).
Dia mengatakan, penyidikan perkara terhadap 5 tersangka yang berhasil di amankan yaitu, D (39) warga Siboang Kec. Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40) warga Kab. Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kab. Kutai Timur Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, masih terus di lakukan dengan melengkapi berkas perkara.
Pemusanahan barang bukti sabu hasil tangkapan tanggal 25 Desember 2021 akan di laksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, tentunya akan menghadirkan Instansi terkait seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan ( Balai POM ), Awak media, tersangka dan penyidik.
“Prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika sesui Pasal 91 UU Narkotika, tentunya akan di publish oleh media.” Tandasnya.