Inspektorat Parimo Periksa Pegawai Pengelola JKN

Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Adrudin Nur (Foto: Istimewa)
banner 120x600

PARIMO, lensajurnal.id – Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tengah melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan dana jasa medis pada 2020 senilai Rp 900 juta dan telah memeriksa pegawai yang di berikan tangung jawab sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Investigasi sudah kami mulai sejak beberapa waktu lalu. Ini bagian dari perintah investigasi oleh pihak kepolisian,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Adrudin Nur, saat ditemui di Parigi, Kamis (3/1).

Khususnya, pegawai yang pernah diberikan tanggung jawab sebagai pengelola JKN, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, mantan Bendahara Pengeluaran, dan Kepala Seksi terkait, karena dianggap mengetahui realisasi dana non kapitasi jasa medis di 23 Puskesmas pada 2020.

Dia mengatakan, berdasarkan surat tugas perintah investigasi kepada timnya, pemeriksaan akan berakhir di 11 Februari 2022.

Pihaknya akan berupaya investigasi tepat waktu, agar rekomendasi segera dikeluarkan untuk diserahkan ke pihak kepolisian yang telah melakukan tahapan penyelidikan saat ini.

“Kami upayakan tepat waktu. Karena tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perpanjangan jika ada yang belum terperiksa,” ucapnya.

Adrudin enggan membeberkan secara detail, fakta apa saja yang telah diketahui pihaknya atas dugaan penyimpangan dana jasa medis itu.

Namun dugaan tersebut semakin menguat, sebab kata Adrudin, pengelola JKN di 2020 telah mengungkapkan keberadaan dana Rp900 juta, tetapi masih diperlukan pendalaman.

“Kami masih harus melakukan investigasi lebih dalam lagi, meskipun memang sudah ada pengakuan-pengakuan,” ungkapnya.

Laporan: Novita Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *