Camat Balinggi Minta Pemda Perbaiki Kerusakan Pasca Banjir

Salah satu dampak kerusakan akibat banjir yang di akibatkan meluapnya sungai di tiga Kecamatan, di Kabupaten Parigi Moutong (Foto: doc. BPBD Parimo)
banner 120x600

PARIMO, lensajurnal.id – Camat Balinggi, I Gede Widiada, minta pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk membantu memperbaiki fasilitas pasca bencana banjir yang melanda tiga Kecamatan yang terjadi di wilayah setempat.

“Adapun Desa yang terdampak di Kecamatan Balinggi akibat meluapnya tiga sungai tersebut diantaranya, Desa Balinggi, Balinggi Jati, Tolai Timur, dan Suli Indah,” ujar Camat Balinggi, I Gede Widiada, Senin (31/1).

I Gede megatakan, akibat luapan air sungai itu, mengakibatkan kerusakan rumah warga, lahan pertanian, dan fasilitas umum lainnya.

Jumlah kerusakan itu diantaranya, rumah warga dari 339 KK di empat Desa, luas lahan sawah kurang lebih 450 hektare.

Sedangkan kerusakan fasilitas umum lainnya, yaitu Kantor Desa Balinggi Jati, Sekolah Dasar (SD) Inpres Dua Balinggi, SD Inpres Empat Balinggi, Taman Kanak-kanak (TK) Jaya Kumara, Pura serta plat deker.

“Dengan kerusakan yang ditimbulkan atas bencana tersebut, maka kami meminta bantuan dari Pemda, untuk penanganan lanjutannya,” kata I Gede.

I Gede juga menjelaskan, pihak kecamatan sendiri tidak bisa melakukan penanganan perbaikan atas kerusakan yg ditimbulkan bencana, karena anggaran kecamatan tidak ada untuk penaggulangan bencana, terutama fisik.

Lanjut dia, anggaran bencana hanya ada di Desa, itupun nilainya sangat kecil. Sedangkan dampak yang akan ditanggulangi membutuhkan biaya besar, sehingga tidak mungkin pihaknya yang melakukan.

“Yang bisa saya lakukan selaku Camat, hanya dengan cara swadaya, dalam hal ini bekerjasama dengan masyarakat, untuk melakukan pembersihan,” jelasnya.

Dia berharap, adanya bencana yang telah menimbulkan dampak kerusakan, agar segera mungkin dilakukan penanganan.

Karena, ada infrastruktur yang harus diperbaiki. Kalaupun ada perencanaan perbaikan secara permanen, itu adalah tugas pokok dan fungsi Dinas terkait atau yang mengelola secara teknis.

“Saya sebagai Camat, meminta kepada pemda, untuk melakukan tindakan serta langkah-langkah dalam penaggulangan bencana ini,” pungkasnya.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *