JAKARTA, lensajurnal.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mewanti-wanti pemerintah untuk antisipasi peningkatan bencana alam, karena kerusakan akibat proyek stategis nasional di sejumlah daerah.
“WALHI memprediksi tahun 2022 bencana hidrometeorologi akan meningkat sebesar 7 persen. Sementara untuk banjir akan meningkat di + 17 persen dan longsor + 7 persen. Angka ini akan meningkat signifikan jika tidak ada upaya pemulihan lingkungan hidup berbasis capaian, serta upaya menurunkan angka kerentanan,” kata Direktur Ekskutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (31/1).
Dia mengatakan, merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepanjang 2021 yang menyebutkan sebanyak 2.943 bencana didominasi oleh bencana hidrometeorologi dan sangat dipengaruhi oleh kondisi iklim. Bencana itu di antaranya banjir 1.288 kejadian, longsor 623, dan puting beliung 677 kejadian.
Zenzi mengungkapkan dari informasi yang mereka dapatkan, pemerintah memiliki 211 proyek dan program stategis nasional yang dilegitimasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
Proyek dan program strategis nasional itu di antaranya 47 proyek (17 persen) bendungan, pembangunan jalan tol 56 proyek (30 persen), pelabuhan sebanyak 15 proyek, 8 proyek pembangunan bandara, 16 proyek kereta api. Kemudian 15 sektor energi, program food estate, program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di 5 provinsi, serta proyek lainnya.
Jika hal itu terus digenjot pemerintah, dikhawatirkan akan meningkatkan kerusakan alam sehingga membuka peluang terjadinya bencana dalam skala besar.
“Proyek-proyek strategis ini akan menambah rentan wilayah perkotaan, hutan serta pesisir dan pulau-pulau kecil,” imbuh Zenzi.
Atas hal itu, WALHI menyimpulkan negara telah gagal melindungi keselamatan warganya. Mereka pun meminta negara untuk segera melakukan pemulihan lingkungan hidup berbasis capaian. Melakukan perubahan sistem perundang-undangan sektor lingkungan dan sumber daya alam.
Kemudian penyelesaian konflik melalui pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR).
“Mengembalikan kedaulatan dan pengelolaan ruang hidup rakyat dan Undang-Undang Perubahan Iklim menjadi salah satu solusi keluar dari krisis iklim,” tandasnya.
Sumber: suara.com