Dugaan Pencabulan, Bidan Desa Dipolisikan

Ilustrasi pencabulan
banner 120x600

PARIMO, lensajurnal.id – Seorang Bidan Desa berinisial SH, beserta suaminya ZR, dilaporkan ke polisi pasangan suami istri (Pasturi) diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial IR (22), di Puskesdes Desa Anutapura, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Rabu (29/1).

“Tiga orang saksi serta dukungan bukti berupa screenshot percakapan sudah dimasukan. Dan hari ini pelapor dan seorang saksi lagi yang didampingi P2TP2 di BAP tambahan oleh penyidik Polres Parimo,” kata Udin, keluarga pelapor, Senin (31/1).

IR merupakan warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo. IR melaporkan Pasutri tersebut ke Polres Parimo (19/1). Laporan Itu dibuktikan dengan surat tanda penerimaan/pengaduan yang di keluarkan oleh Polres Parimo Nomor STPL 04/I SPTK 2022/Res Parimo/Polda Sulteng.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan saat dihubungi melalui teleponnya, mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Katanya, laporan dari pelapor belum cukup jelas karena kejadian itu terjadi tahun 2019 silam.

Ditanya soal percobaan tindakan pencabulan yang dilakukan pasangan suami istri itu, Zulfan bilang, sampai saat ini belum ada bukti yang dikantongi.

“Kalau itu, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa kita dapat. Itu hanya pengakuan si-korban. Kalau pengakuan dari terlapor tidak ada kejadian seperti itu,” jelas Zulfan.

redaksi lensajurnal/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *