PARIMO, lensajurnal.id – H. Badrun Nggai , Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendukung langkah kepolisian menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana non kapitasi 2020, untuk jasa medis sebesar Rp 938.599.000,-.
“Selaku pemerintah daerah memberikan dukungan terkait penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus dugaan korupsi,” ungkap Badrun, saat dihubungi di Parigi, Jum’at (28/1).
Dia menyebut, pihaknya tidak dapat mengelak dengan langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebab dugaan dana yang tidak tersalurkan ke Puskesmas bernilai ratusan juta.
Ditambah lagi, dana ratusan juta itu merupakan hak tenaga medis, yang telah mengabdi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Badrun mengakui, laporan belum tersalurkannya dana non kapitasi untuk jasa medis tersebut, telah diterima dari tenaga medis di sejumlah Puskesmas.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan meminta Inspektorat Daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut ke Dinas Kesehatan.
“Saya bahkan sempat mengundang Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di OPD itu, untuk mengklarifikasi,” kata dia.
Badrun mengaku, sangat menyayangkan tindakan seseorang yang mungkin ingin mengambil keuntung dalam penyaluran dana non kapitasi jasa medis tersebut. Sehingga, menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan: Novita Ramadhan