PARIMO, lensajurnal.id – Dugaan korupsi dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599,- untuk jasa medis di 23 Puskesmas, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tengah diselidiki oleh pihak kepolisian di wilayah setempat.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, masih kami usut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan saat dihubungi di Parigi, Kamis (27/1).
Dia mengatakan, terkait pengelolaan dana non kapitasi tersebut pihaknya sudah mengundang lima orang saksi untuk diperiksa.
Lima saksi tersebut, di antaranya bendahara pengeluaran, oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dua operator yang seluruhnya berasal dari Dinas Kesehatan Parimo.
“Satu orang lainnya, yang juga kami telah periksa adalah perwakilan dari pihak UPTD Puskesmas di wilayah Parimo,’ ungkapnya.
Rencananya, Polres Parimo juga akan memeriksa 22 Puskesmas lainnya di wilayah setempat, dan akan mengundang pejabat yang menempati jabatan Kepala Dinas Kesehatan di 2020.
Namun, Kasat Reskrim, masih enggan merincikan total anggaran Rp938.599,-, yang diduga dikorupsi oleh pengelola JKN pada Dinas Kesehatan itu.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Diketahui, total dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599,-, tersebut, untuk pembayaran jasa medis di 23 Puskesmas, terdiri dari persalinan, rawat inap dan rujukan.
Laporan: Novita Ramadhan