POSO, lensajurnal.id – Barang bukti bom rakitan milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir, dimusnakan Detasemen B Gegana, Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Ada satu bom rakitan dan 43 detonator yang dimusnakan oleh tim Satgas Madago Raya” ucap Kepala satuan Tugas (Kasatgas) Humas Ops Madago Raya, Kombes Pol. Didik Supranoto, Rabu (26/1)
Dia mengatakan, satu bom rakitan merupakan barang bukti milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir, yang berhasil ditangkap Satgas Madago Raya, pada 4 Januari 2022 di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Selain bon rakitan milik Ahmad Ghazali, ada 43 buah detonator milik warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berinisial MT juga dimusnakan oleh Satgas Madago Raya.
Detonator tersebut merupakan hasil penggledahan dan penyitaan di kebun MT, di Kompleks Perkebunan Manabuta, Desa Mayoa, Kec. Pamona Selatan, Kabupaten Poso, pada 10 Desember 2021 lalu.
“Dia (MT) masih dalam pemerikasaan, belum bisa dipastikan simpatisan atau bukan,” ungkapnya.
Sementara bom rakitan atau detonator yang dimusnakan, semuanya berdaya ledak rendah atau “low explosive”, Pungkas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng.
Laporan: Humas Polda Sulteng