JAKARTA, lensajurnal.id – Terkait laporan soal kendala distribusi yang dialami peritel menjadi penyebab stok minyak makin menipis, Kementerian Perdagangan memastikan pasokan minyak goreng kemasan subsidi ke ritel modern dalam kondisi aman.
“Pasokan sejauh ini aman, stok di ritel modern kosong karena rush,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan, aksi rush buying atau memborong barang dipicu oleh keinginan masyarakat untuk memperoleh minyak goreng kemasan premium. Kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter sendiri berlaku untuk minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.
“Masyarakat rush karena berusaha dapat yang premium. Mungkin sudah diperkirakan ke depan tidak dapat memperoleh yang premium lagi,” kata dia.
Ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut, apakah nantinya tidak ada perbedaan minyak goreng jenis premium dan kemasan sederhana yang diperdagangkan di tingkat eceran, dia mengatakan hal tersebut akan tergantung pada kebijakan produsen.
Dia tetap memastikan minyak goreng akan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
“Tergantung kebijakan perusahaan menyikapinya bagaimana. Yang penting mereka sudah tahu HET Rp14.000 per liter,” ujarnya.
Dia juga memastikan, bahwa kebijakan minyak goreng satu harga bakal mulai diterapkan di pasar tradisional pada pekan ini sesuai jadwal. Implementasi satu harga minyak goreng dimulai setidaknya sepekan setelah kebijakan mulai bergulir di ritel modern pada 19 Januari 2022.
“Insyaallah implementasi sesuai target, sepekan setelah kebijakan dimulai 19 Januari 2022 atau 26 Januari 2022,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah mendorong proses distribusi ke pasar tradisional dilakukan dengan jejaring agar penyaluran minyak goreng murah bisa menjangkau konsumen yang lebih luas.
Tetapi, dia mengatakan proses penyaluran tetap akan tergantung pada kebijakan perusahaan-perusahaan produsen.
“Distribusi tentunya tergantung perusahaan karena kemungkinan besar harus memotong rantai distribusi. Perhitungan selisih harga berbeda satu sama lain, sementara acuan perhitungan harga keekonomian ditetapkan pemerintah,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com